Mantan Penyidik KPK Desak Segera Bahas RUU Perampasan Aset: Orang Akan Melihat Negara Serius

Rabu, 12 November 2025 - 09:43 WIB
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak pentingnya RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan. Menurutnya, dengan adanya RUU Perampasan Aset, membuktikan adanya komitmen memberantas korupsi.

"Memang UU Perampasan Aset tidak bisa untuk simsalabim memberantas korupsi, tetapi setidaknya ada komitmen. Artinya, orang akan melihat negara serius," ujar Yudi dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Rabu (12/11/2025).



Yudi mengatakan, saat ini koruptor tidak akan miskin karena dia hanya mengembalikan uang sebagai uang pengganti berdasarkan apa yang dia terima saat melakukan korupsi. "Duit 5 ribu triliun pun kalau dia cuma terima 2 M, ya dia balikin 2 M, karena belum bisa dimasukin yang lainnya," katanya.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas di Komisi III DPR
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!