4 Gubernur Riau Terseret Kasus Korupsi, Mantan Penyidik KPK: Whistleblowing System Berjalan
Jum'at, 07 November 2025 - 07:25 WIB
"Satu hal yang penting, whistleblower's system di Riau berjalan. Ada orang-orang yang kemudian bisa jadi melapor adanya kejadian, karena ini presisi, OTT," ujar Yudi saat syuting podcast To The Point Aja di iNews Tower, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Yudi mengatakan, sebenarnya perlawanan masyarakat dan birokrasi terhadap praktik korupsi itu ada. Mereka melaporkan hal itu ke KPK karena sebenarnya penyelidik KPK tidak tahu apa yang terjadi di sana. Setelah ada laporan dan laporan tersebut presisi, dilakukan verifikasi dan tindakan.
Diketahui, whistleblowing system adalah adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan OTT di Riau pada Senin (3/11/2025). Setelah operasi senyap tersebut, KPK memeriksa 10 orang yang sembilan di antaranya diterbangkan ke Jakarta dari Riau dan satu orang lainnya menyerahkan diri. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Yudi mengatakan, sebenarnya perlawanan masyarakat dan birokrasi terhadap praktik korupsi itu ada. Mereka melaporkan hal itu ke KPK karena sebenarnya penyelidik KPK tidak tahu apa yang terjadi di sana. Setelah ada laporan dan laporan tersebut presisi, dilakukan verifikasi dan tindakan.
Diketahui, whistleblowing system adalah adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan OTT di Riau pada Senin (3/11/2025). Setelah operasi senyap tersebut, KPK memeriksa 10 orang yang sembilan di antaranya diterbangkan ke Jakarta dari Riau dan satu orang lainnya menyerahkan diri. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Lihat Juga :