DPR Minta Sistem Izin Usaha Pariwisata Via OSS Diperbaiki karena Hilangkan Peran Pemda
Kamis, 06 November 2025 - 09:14 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty menekankan perlunya perbaikan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Foto/SindoNews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty menekankan perlunya perbaikan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Hal ini lantaran OSS kini menjadi salah satu tantangan pariwisata di daerah sebab prosesnya tidak melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki kewenangan soal tata ruang di wilayahnya.
Menurut Evita, sistem OSS yang langsung terhubung ke pusat belum sepenuhnya melibatkan pemerintah daerah, sehingga sering menimbulkan persoalan di lapangan, terutama di sektor pariwisata.
“Yang paling memahami tata ruang pariwisata itu kan pemerintah daerah. Komisi VII akan memperjuangkan perbaikan sistem perizinan pada OSS agar pelaksanaannya selaras dengan tata ruang dan kewenangan pemerintah daerah,” kata Evita, Kamis (6/11/2025).
Adapun OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah perizinan berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pertahankan Status Kaldera Toba di UNESCO
Menurut Evita, sistem OSS yang langsung terhubung ke pusat belum sepenuhnya melibatkan pemerintah daerah, sehingga sering menimbulkan persoalan di lapangan, terutama di sektor pariwisata.
“Yang paling memahami tata ruang pariwisata itu kan pemerintah daerah. Komisi VII akan memperjuangkan perbaikan sistem perizinan pada OSS agar pelaksanaannya selaras dengan tata ruang dan kewenangan pemerintah daerah,” kata Evita, Kamis (6/11/2025).
Adapun OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah perizinan berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pertahankan Status Kaldera Toba di UNESCO
Lihat Juga :