Menhut: Indonesia Percepat Pengakuan Hutan Adat hingga 1,4 Juta Hektare
Rabu, 05 November 2025 - 21:31 WIB
United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable adalah pertemuan bergengsi yang diselenggarakan oleh Yayasan Kerajaan Pangeran dan Putri Wales di Rio de Janeiro, Brasil. Forum ini dihadiri oleh Yang Mulia Pangeran William, beserta delegasi dari berbagai negara dan organisasi internasional.
Dalam forum tersebut, Raja Juli menjelaskan bahwa pada Maret 2025, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat. Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Raja Antoni menetapkan target untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat baru selama periode 2025-2029.
Raja Juli Antoni menekankan bahwa pengakuan hutan adat bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat, tetapi juga telah terbukti mengurangi laju deforestasi sebesar 30–50 persen, menurut data SOIFO 2024. “Melalui dukungan untuk tata kelola hutan berbasis masyarakat, Indonesia memperkuat kejelasan hukum, jaminan tenurial, dan keberlanjutan pengelolaan hutan,” ujarnya.
“Oleh karena itu, mempercepat pengakuan ini sangatlah penting. Sama pentingnya adalah komitmen kita untuk mengakui Masyarakat Adat dan komunitas lokal,” tambahnya.
Raja Antoni juga menyerukan kerja sama lintas batas dan pertukaran data global untuk mengatasi kejahatan lingkungan seperti perdagangan satwa liar ilegal dan deforestasi. Menutup pidatonya, ia menegaskan kesiapan Indonesia untuk menjadi mitra aktif dalam koalisi global guna menghentikan kejahatan lingkungan dan melestarikan warisan alam planet ini untuk generasi mendatang.
Dalam forum tersebut, Raja Juli menjelaskan bahwa pada Maret 2025, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat. Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Raja Antoni menetapkan target untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat baru selama periode 2025-2029.
Raja Juli Antoni menekankan bahwa pengakuan hutan adat bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat, tetapi juga telah terbukti mengurangi laju deforestasi sebesar 30–50 persen, menurut data SOIFO 2024. “Melalui dukungan untuk tata kelola hutan berbasis masyarakat, Indonesia memperkuat kejelasan hukum, jaminan tenurial, dan keberlanjutan pengelolaan hutan,” ujarnya.
“Oleh karena itu, mempercepat pengakuan ini sangatlah penting. Sama pentingnya adalah komitmen kita untuk mengakui Masyarakat Adat dan komunitas lokal,” tambahnya.
Raja Antoni juga menyerukan kerja sama lintas batas dan pertukaran data global untuk mengatasi kejahatan lingkungan seperti perdagangan satwa liar ilegal dan deforestasi. Menutup pidatonya, ia menegaskan kesiapan Indonesia untuk menjadi mitra aktif dalam koalisi global guna menghentikan kejahatan lingkungan dan melestarikan warisan alam planet ini untuk generasi mendatang.
Lihat Juga :