Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke JPU Kejari Jakpus
Rabu, 05 November 2025 - 18:25 WIB
Kejagung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas delapan orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Foto/Dok Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap 2 kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina periode 2018-2023. Sebanyak delapan tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Hari Rabu (5/11/2025) ini Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 ini Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pada PT. Pertamina Periode 2018-2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Anak Riza Chalid Diperkaya Rp164 Miliar terkait Pengadaan Sewa Kapal Pengangkut Migas
Dia membeberkan 8 orang tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat:
1. Arief Sukmara alias AS selaku Karyawan BUMN sekaligus Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT PIS.
"Hari Rabu (5/11/2025) ini Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 ini Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pada PT. Pertamina Periode 2018-2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Anak Riza Chalid Diperkaya Rp164 Miliar terkait Pengadaan Sewa Kapal Pengangkut Migas
Dia membeberkan 8 orang tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat:
1. Arief Sukmara alias AS selaku Karyawan BUMN sekaligus Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT PIS.
Lihat Juga :