Terus Usut Kasus Jiwasraya, Konsistensi Kejagung Diapresiasi

Senin, 04 Mei 2020 - 14:31 WIB
Aturan yang dikeluarkan merupakan pengejawantahan dari UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Di antaranya PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, kebijakan pemerintan ini harus tetap dipatuhi secara seksama supaya Indonesia bisa kembali pulih dan masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa," ungkap Abdul Gani.

Terkait hal tersebut, Gani pun mengapresiasi Kejagung. Kebijakan dan semangat Pemerintah Pusat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 juga dikuti Kejagung. Jaksa Agung Burhanudin menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Surat Edaran tersebut meliputi pelaksanaan tugas kedinasan sebagai pegawai yang dilakukan dari rumah (work from home). Menunda pelaksanaan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak di suatu tempat.

"Dalam kasus Jiwasraya yang hari ini masih terus berjalan, Kejagung mesti menaati semua peraturan yang ada dan tetap harus hati-hati dalam menjalan tugasnya, termasuk memeriksa saksi, mendalami barang bukti dan lainnya sebagainya. Nasib manusia tetap menjadi perhatian dan prioritas utama," tutur Gani.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!