5 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:32 WIB
Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp578,1 miliar. Perkara ini juga lah yang sempat menyeret nama Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Baca juga: Deretan Perwira TNI Duduki Jabatan Strategis di BIN usai Dimutasi pada September 2025

Belakangan, Tom Lembong memang mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada perkara ini. Sementara perkara terdakwa lainnya masih terus berjalan.

Secara total Kejaksaan Agung menetapkan 9 tersangka dari petinggi perusahaan, namun hingga saat baru empat yang perkaranya sudah di tahap penuntutan.

Sembilan tersangka dari petinggi perusahaan gula yakni:

1. Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003

2. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!