Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Pemerasan RPTKA
Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi RPTKA. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka. Heri ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS (Heri Sudarmanto) mantan Sekjen Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Irit Bicara usai Diperiksa KPK, Mantan Sekjen Kemnaker Sebut Pertanyaan Penyidik Sedikit
Budi menjelaskan Heri ditetapkan tersangka dalam surat penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober tahun 2025 ini. Meski demikian, Budi belum merinci peran Heri di dalam perkara ini.
Sebelumnya, Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara pemerasan pemrosesan dokumen RPTKA ini. Delapan orang tersangka diumumkan pada 5 Juni 2025.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS (Heri Sudarmanto) mantan Sekjen Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Irit Bicara usai Diperiksa KPK, Mantan Sekjen Kemnaker Sebut Pertanyaan Penyidik Sedikit
Budi menjelaskan Heri ditetapkan tersangka dalam surat penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober tahun 2025 ini. Meski demikian, Budi belum merinci peran Heri di dalam perkara ini.
Sebelumnya, Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara pemerasan pemrosesan dokumen RPTKA ini. Delapan orang tersangka diumumkan pada 5 Juni 2025.
Lihat Juga :