Saksi CMNP Lagi-lagi Jawab Tak Tahu, Hotman Paris Blak-blakan Buka Bukti Jual Beli: Menang Telak 12-0!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:37 WIB
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea kembali menemukan fakta penegasan tak ada tukar menukar Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) sebagaimana termuat dalam gugatan PT CMNP ke kliennya. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea kembali menemukan fakta penegasan tak ada tukar menukar Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) sebagaimana termuat dalam gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( CMNP ) ke kliennya.

Menurut Hotman, yang terjadi adalah jual beli surat berharga antara CMNP dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd. "Kenyataannya bukan menukar, tapi jual-beli," kata Hotman saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).



Sidang tersebut menghadirkan Djarot Basuki selaku mantan Kepala Biro Keuangan CMNP yang merupakan saksi dari penggugat. Dalam keterangannya, ia menyatakan adanya tukar menukar surat berharga.

Baca juga: Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!