Kanit SPKT Diganti Pamapta, Kapolri: Untuk Kecepatan Layanan Publik

Jum'at, 17 Oktober 2025 - 16:08 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku telah melakukan perubahan nomenklatur Kanit SPKT menjadi Pamapta. Foto/SindoNews
JATENG - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku telah melakukan perubahan nomenklatur Kanit SPKT menjadi Pamapta. Hal itu untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas, serta kecepatan layanan publik.

"Kami menghidupkan kembali fungsi Pamapta, sehingga kita bisa memberikan pelayanan di bidang operasional, khususnya terkait dengan peristiwa-peristiwa, laporan-laporan yang harus segera ditindaklanjuti," kata Sigit saat meresmikan 35 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, Jumat (17/10/2025).



SPKT merupakan unit pelayanan pertama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, fasilitas dan sumber daya yang tersedia harus mampu memberikan layanan yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Baca juga: Hadiri Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Tak Antikritik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!