Dengan Asuransi, Petani di NTT Tidak Akan Rugi Meski Kemarau
Minggu, 13 September 2020 - 19:17 WIB
Kondisi kekeringan membuat petani di Desa Meler, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mulai mengeluh.
KUPANG - Kondisi kekeringan membuat petani di Desa Meler, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mulai mengeluh. Sebab, tidak kurang dari 115 hektare sawah terancam gagal panen akibat kekeringan. Kementerian Pertanian mengimbau petani ikut program asuransi untuk menghindari kerugian.
Program yang bisa diikuti petani di NTT adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dalam program ini, premi yang harus dibayarkan petani relatif terjangkau, hanya sebesar Rp180.000/hektar/musim tanam.
Sedangkan nilai pertanggungan sebesar Rp6 juta/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.
Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dengan asuransi petani dijamin tidak akan merugi karena lahan sudah ter-cover asuransi. “Asuransi adalah cara terbaik untuk melindungi lahan pertanian. Karena setiap jengkal lahan yang diasuransikan, akan mendapatkan klaim ganti rugi jika terjadi gagal panen. Petani justru memiliki modal lagi untuk menanam,” tutur Mentan SYL, Minggu (13/9/2020).
Program yang bisa diikuti petani di NTT adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dalam program ini, premi yang harus dibayarkan petani relatif terjangkau, hanya sebesar Rp180.000/hektar/musim tanam.
Sedangkan nilai pertanggungan sebesar Rp6 juta/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.
Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dengan asuransi petani dijamin tidak akan merugi karena lahan sudah ter-cover asuransi. “Asuransi adalah cara terbaik untuk melindungi lahan pertanian. Karena setiap jengkal lahan yang diasuransikan, akan mendapatkan klaim ganti rugi jika terjadi gagal panen. Petani justru memiliki modal lagi untuk menanam,” tutur Mentan SYL, Minggu (13/9/2020).
Lihat Juga :