Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung, Hotman Paris: Ini Kasus Teraneh

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 15:42 WIB
"Sudah dicek lebih dari 20 provinsi, berapa persen guru yang terima laptop chromebook itu, berapa persen murid, berapa persen kepala sekolah. Di sini ada analisanya semua, sampai angka-angkanya semua, ini bukan sekedar audit biasa, benar-benar diperinci semuanya. Katanya semuanya memuaskan," tuturnya.

Maka itu, lanjut Hotman, dia mempertanyakan tentang dasar Kejagung yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus chromebook. Pada sidang putusan nanti, dia yakin semua permohonan praperadilannya itu bakal dikabulkan hakim.

"Dari segi hukum saya 1.000 persen pede (praperadilan Nadiem dikabulkan). Kan Anda udah lihat di sini, kan kunci perkara korupsi itu kan ada hitung-hitungan kerugian negara, dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti, kata pengadilan contoh yurisprudensi, harus ada sebelum ditetapkan tersangka," katanya.

Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Nadiem langsung ditahan.

Nadiem kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!