Menteri Hanif Perkuat Langkah Strategis Atasi Tantangan Lingkungan
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 13:17 WIB
Pelaksanaan PNBP oleh KLH/BPLH dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan PMK Nomor 155 Tahun 2021 jo. PMK Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan PP Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur jenis dan tarif PNBP. Melalui regulasi ini, KLH memiliki kewenangan dalam mengelola penerimaan dari berbagai layanan fungsional seperti perizinan lingkungan, uji laboratorium, sertifikasi, serta pelatihan di bidang lingkungan hidup.
Selain itu, pengawasan dan pelaporan dilakukan melalui sistem digital terintegrasi dengan Kementerian Keuangan. Sistem ini memastikan pelaporan proyeksi, realisasi, dan deviasi PNBP dilakukan tepat waktu, akurat, dan dapat dipantau secara real time. Laporan disampaikan secara berjenjang mulai dari satuan kerja hingga tingkat kementerian setiap tanggal 10 dan 15 setelah masa pelaporan berakhir, menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik.
Menurut Hanif, KLH/BPLH juga terus melakukan langkah-langkah strategis dan inovatif, antara lain dengan meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam penertiban dan pembinaan unit usaha agar seluruh kegiatan ekonomi mematuhi ketentuan lingkungan. Selain itu, meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan laboratorium lingkungan untuk memperluas jangkauan, mempercepat waktu layanan, dan memastikan mutu hasil uji yang kredibel serta diakui secara nasional dan internasional.
Selanjutnya, mengembangkan tata kelola karbon nasional melalui sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai instrumen strategis untuk mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional (Nationally Determined Contribution/NDC Indonesia), memperluas partisipasi sektor swasta dalam perdagangan karbon, serta menyiapkan pemberian label karbon bagi organisasi dan produk yang memenuhi standar berkelanjutan.
Langkah-langkah tersebut, kata dia, diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi hijau dan menjamin integritas penghitungan serta pengakuan penurunan emisi GRK baik di tingkat nasional maupun global. Tindak lanjut penggunaan dana PNBP juga diarahkan pada kegiatan yang memberikan dampak langsung bagi lingkungan dan masyarakat. Dana tersebut antara lain digunakan untuk rehabilitasi kawasan hutan dan lahan kritis seluas lebih dari 15.000 hektare, penguatan sistem pemantauan kualitas udara nasional, peningkatan infrastruktur laboratorium lingkungan, serta pengembangan kapasitas aparatur pengawas lingkungan daerah.
Selain itu, pengawasan dan pelaporan dilakukan melalui sistem digital terintegrasi dengan Kementerian Keuangan. Sistem ini memastikan pelaporan proyeksi, realisasi, dan deviasi PNBP dilakukan tepat waktu, akurat, dan dapat dipantau secara real time. Laporan disampaikan secara berjenjang mulai dari satuan kerja hingga tingkat kementerian setiap tanggal 10 dan 15 setelah masa pelaporan berakhir, menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik.
Menurut Hanif, KLH/BPLH juga terus melakukan langkah-langkah strategis dan inovatif, antara lain dengan meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam penertiban dan pembinaan unit usaha agar seluruh kegiatan ekonomi mematuhi ketentuan lingkungan. Selain itu, meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan laboratorium lingkungan untuk memperluas jangkauan, mempercepat waktu layanan, dan memastikan mutu hasil uji yang kredibel serta diakui secara nasional dan internasional.
Selanjutnya, mengembangkan tata kelola karbon nasional melalui sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai instrumen strategis untuk mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional (Nationally Determined Contribution/NDC Indonesia), memperluas partisipasi sektor swasta dalam perdagangan karbon, serta menyiapkan pemberian label karbon bagi organisasi dan produk yang memenuhi standar berkelanjutan.
Langkah-langkah tersebut, kata dia, diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi hijau dan menjamin integritas penghitungan serta pengakuan penurunan emisi GRK baik di tingkat nasional maupun global. Tindak lanjut penggunaan dana PNBP juga diarahkan pada kegiatan yang memberikan dampak langsung bagi lingkungan dan masyarakat. Dana tersebut antara lain digunakan untuk rehabilitasi kawasan hutan dan lahan kritis seluas lebih dari 15.000 hektare, penguatan sistem pemantauan kualitas udara nasional, peningkatan infrastruktur laboratorium lingkungan, serta pengembangan kapasitas aparatur pengawas lingkungan daerah.
(zik)
Lihat Juga :