Polemik Jakarta PSBB Lagi, Refly Harun Tunjukkan Pangkal Masalahnya

Minggu, 13 September 2020 - 11:23 WIB
"Jika darurat kesehatan, leading sectornya Menteri Kesehatan. Ketika darurat kesehatan nasional, leading sectornya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," kata Refly.

Situasi bertambah runyam ketika Presiden Jokowi membuat Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) dan pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Refly, semestrinya sebelum membentuk komite baru, presiden mencabut status darurat yang sebelumnya telah ditetapkan.

"Tapi ini bingung karena sama-sama eksis. Tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum, memunculkan kebingungan hukum," katanya. (Baca juga: Polemik PSBB Total, Taufik: Janganlah Bersikap Tak Adil karena Anies yang Bicara )

Refly menegaskan bahwa ada kekacauan regulasi di tingkat pusat. Berdasarkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, izin penerapan PSBB seharusnya dimintakan ke Menteri Kesehatan. Namun kini ada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Di sini ada kekacauan. Siapa yang berkuasa selain Jokowi dalam penanganan Covid-19? apakah Airlangga Hartarto, Menteri Kesehatan, atau Doni Monardo? Nggak jelas kan?," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!