Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Nasution Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 30 September 2025 - 18:56 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Utara menyatakan terdakwa Razman Arif Nasution bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman dihukum selama 1,5 tahun penjara. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Razman Arif Nasution bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman dihukum selama 1,5 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).



Baca juga: Hotman Paris Ledek Razman Nasution: Dia Sangat Ketakutan Masuk Penjara

Dia mengatakan, Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!