Pakar Hukum: Peradilan In Absentia Permudah Sita Aset Riza Chalid

Selasa, 30 September 2025 - 17:35 WIB
Ari menambahkan, Indonesia dan Malaysia sudah memiliki perjanjian ekstradisi sejak 1974. Meskipun sudah memiliki perjanjian ekstradisi tetap tidak ada jaminan Malaysia akan melaksanakannya.

Artinya, lanjut dia, tidak ada jaminan Malaysia akan melakukan penangkapan dan penyerahan Riza Chalid kepada Indonesia. Dalam perjanjian bilateral semacam ini, ujar dia, diplomasi akan menjadi kunci terlaksananya perjanjian kedua negara.

Jadi, dia mengatakan bahwa selain mengajukan red notice, Pemerintah Indonesia harus melakukan diplomasi dengan Pemerintah Malaysia. Dalam melaksanakan perjanjian ekstradisi, requested state atau negara yang diminta akan berhitung untung rugi juga.

Negosiasi terkait pembiayaan dalam pelaksanaan proses ekstradisi mulai dari pencarian, penangkapan, sampai penyerahan dapat menjadi salah satu komponen penentunya. “Intinya, pelaksanaan ekstradisi tergantung dari kekuatan diplomasi Pemerintah Indonesia,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!