Pakar Hukum: Peradilan In Absentia Permudah Sita Aset Riza Chalid
Selasa, 30 September 2025 - 17:35 WIB
loading...
Aset Riza Chalid yang disita Tim Penyidik Jampidsus Kejagung berupa tanah dan bangunan seluas 6.500 meter di Bogor, Jawa Barat. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Ari Wibowo merespons belum bisa ditangkapnya M Riza Chalid (MRC) oleh aparat penegak hukum. Riza Chalid dikabarkan masih berada di Malaysia dan hingga kini belum bisa dibawa pulang ke Indonesia.
Sementara itu, publik mendesak agar segera dilakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki Riza Chalid. Ari Wibowo menuturkan bahwa penegak hukum bisa melakukan pengadilan in absentia terhadap tersangka Riza Chalid untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Ari menjelaskan bahwa tujuan adanya pengaturan peradilan in absentia dalam Pasal 38 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan karena tindak pidana korupsi. “Oleh karena itu, untuk memperlancar perampasan aset, peradilan in absentia dapat menjadi opsi,” ujar Ari, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Riza Chalid 6.500 Meter di Bogor
Dia menambahkan, dalam perkara tindak pidana korupsi, penegak hukum sudah beberapa kali menyelenggarakan peradilan in absentia, di antaranya kasus BLBI seperti Hendra Rahardja dan Djoko Tjandra. Disinggung tentang upaya menangkap Riza Chalid, Ari mengatakan, kalau dugaannya Riza Chalid ada di Malaysia, maka bisa diajukan penerbitan red notice kepada interpol untuk membantu mencarinya.
Kendati demikian, interpol memiliki kewenangan terbatas karena tidak bisa melakukan penangkapan dan penyerahan pelaku kepada Indonesia. “Kewenangan dalam proses penegakan hukum termasuk penangkapan tetap ada pada kepolisian Malaysia,” ungkapnya.
Ari menambahkan, Indonesia dan Malaysia sudah memiliki perjanjian ekstradisi sejak 1974. Meskipun sudah memiliki perjanjian ekstradisi tetap tidak ada jaminan Malaysia akan melaksanakannya.
Artinya, lanjut dia, tidak ada jaminan Malaysia akan melakukan penangkapan dan penyerahan Riza Chalid kepada Indonesia. Dalam perjanjian bilateral semacam ini, ujar dia, diplomasi akan menjadi kunci terlaksananya perjanjian kedua negara.
Jadi, dia mengatakan bahwa selain mengajukan red notice, Pemerintah Indonesia harus melakukan diplomasi dengan Pemerintah Malaysia. Dalam melaksanakan perjanjian ekstradisi, requested state atau negara yang diminta akan berhitung untung rugi juga.
Negosiasi terkait pembiayaan dalam pelaksanaan proses ekstradisi mulai dari pencarian, penangkapan, sampai penyerahan dapat menjadi salah satu komponen penentunya. “Intinya, pelaksanaan ekstradisi tergantung dari kekuatan diplomasi Pemerintah Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, publik mendesak agar segera dilakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki Riza Chalid. Ari Wibowo menuturkan bahwa penegak hukum bisa melakukan pengadilan in absentia terhadap tersangka Riza Chalid untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Ari menjelaskan bahwa tujuan adanya pengaturan peradilan in absentia dalam Pasal 38 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan karena tindak pidana korupsi. “Oleh karena itu, untuk memperlancar perampasan aset, peradilan in absentia dapat menjadi opsi,” ujar Ari, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Riza Chalid 6.500 Meter di Bogor
Dia menambahkan, dalam perkara tindak pidana korupsi, penegak hukum sudah beberapa kali menyelenggarakan peradilan in absentia, di antaranya kasus BLBI seperti Hendra Rahardja dan Djoko Tjandra. Disinggung tentang upaya menangkap Riza Chalid, Ari mengatakan, kalau dugaannya Riza Chalid ada di Malaysia, maka bisa diajukan penerbitan red notice kepada interpol untuk membantu mencarinya.
Kendati demikian, interpol memiliki kewenangan terbatas karena tidak bisa melakukan penangkapan dan penyerahan pelaku kepada Indonesia. “Kewenangan dalam proses penegakan hukum termasuk penangkapan tetap ada pada kepolisian Malaysia,” ungkapnya.
Ari menambahkan, Indonesia dan Malaysia sudah memiliki perjanjian ekstradisi sejak 1974. Meskipun sudah memiliki perjanjian ekstradisi tetap tidak ada jaminan Malaysia akan melaksanakannya.
Artinya, lanjut dia, tidak ada jaminan Malaysia akan melakukan penangkapan dan penyerahan Riza Chalid kepada Indonesia. Dalam perjanjian bilateral semacam ini, ujar dia, diplomasi akan menjadi kunci terlaksananya perjanjian kedua negara.
Jadi, dia mengatakan bahwa selain mengajukan red notice, Pemerintah Indonesia harus melakukan diplomasi dengan Pemerintah Malaysia. Dalam melaksanakan perjanjian ekstradisi, requested state atau negara yang diminta akan berhitung untung rugi juga.
Negosiasi terkait pembiayaan dalam pelaksanaan proses ekstradisi mulai dari pencarian, penangkapan, sampai penyerahan dapat menjadi salah satu komponen penentunya. “Intinya, pelaksanaan ekstradisi tergantung dari kekuatan diplomasi Pemerintah Indonesia,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :