Pakar Hukum: Peradilan In Absentia Permudah Sita Aset Riza Chalid

Selasa, 30 September 2025 - 17:35 WIB
loading...
Pakar Hukum: Peradilan...
Aset Riza Chalid yang disita Tim Penyidik Jampidsus Kejagung berupa tanah dan bangunan seluas 6.500 meter di Bogor, Jawa Barat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Ari Wibowo merespons belum bisa ditangkapnya M Riza Chalid (MRC) oleh aparat penegak hukum. Riza Chalid dikabarkan masih berada di Malaysia dan hingga kini belum bisa dibawa pulang ke Indonesia.

Sementara itu, publik mendesak agar segera dilakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki Riza Chalid. Ari Wibowo menuturkan bahwa penegak hukum bisa melakukan pengadilan in absentia terhadap tersangka Riza Chalid untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Ari menjelaskan bahwa tujuan adanya pengaturan peradilan in absentia dalam Pasal 38 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan karena tindak pidana korupsi. “Oleh karena itu, untuk memperlancar perampasan aset, peradilan in absentia dapat menjadi opsi,” ujar Ari, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Riza Chalid 6.500 Meter di Bogor



Dia menambahkan, dalam perkara tindak pidana korupsi, penegak hukum sudah beberapa kali menyelenggarakan peradilan in absentia, di antaranya kasus BLBI seperti Hendra Rahardja dan Djoko Tjandra. Disinggung tentang upaya menangkap Riza Chalid, Ari mengatakan, kalau dugaannya Riza Chalid ada di Malaysia, maka bisa diajukan penerbitan red notice kepada interpol untuk membantu mencarinya.

Kendati demikian, interpol memiliki kewenangan terbatas karena tidak bisa melakukan penangkapan dan penyerahan pelaku kepada Indonesia. “Kewenangan dalam proses penegakan hukum termasuk penangkapan tetap ada pada kepolisian Malaysia,” ungkapnya.

Ari menambahkan, Indonesia dan Malaysia sudah memiliki perjanjian ekstradisi sejak 1974. Meskipun sudah memiliki perjanjian ekstradisi tetap tidak ada jaminan Malaysia akan melaksanakannya.

Artinya, lanjut dia, tidak ada jaminan Malaysia akan melakukan penangkapan dan penyerahan Riza Chalid kepada Indonesia. Dalam perjanjian bilateral semacam ini, ujar dia, diplomasi akan menjadi kunci terlaksananya perjanjian kedua negara.

Jadi, dia mengatakan bahwa selain mengajukan red notice, Pemerintah Indonesia harus melakukan diplomasi dengan Pemerintah Malaysia. Dalam melaksanakan perjanjian ekstradisi, requested state atau negara yang diminta akan berhitung untung rugi juga.

Negosiasi terkait pembiayaan dalam pelaksanaan proses ekstradisi mulai dari pencarian, penangkapan, sampai penyerahan dapat menjadi salah satu komponen penentunya. “Intinya, pelaksanaan ekstradisi tergantung dari kekuatan diplomasi Pemerintah Indonesia,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
Rekomendasi
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved