Untuk Sementara Posisi Menkumham Dijabat Mahfud MD

Sabtu, 12 September 2020 - 18:42 WIB
Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu ke depan akan ke luar negeri menghadiri acara Majelis Negara Anggota World Intellectual Property Organization di Swiss. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly beberapa waktu ke depan akan melakukan perjalanan luar negeri guna menghadiri acara sidang Majelis Negara Anggota World Intellectual Property Organization di Jenewa, Swiss.

(Baca juga: Bertambah 3.806 Kasus Baru, Total 214.746 Orang Positif Covid-19)

Untuk sementara, tugas Yasonna akan diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dalam arti, Mahfud akan menjadi Menkumham Ad Interim. Pengumuman itu disampaikan Mahfud melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd.



Atas penunjukannya sebagai Menkumham Ad Interim, dia menjelaskan bahwa itu adalah hal yang biasa saja dan tidak perlu terlalu dubawa serius. (Baca juga: Satgas Sebut Pembatasan Mobilitas Penduduk Cegah Potensi Penularan Covid-19)

"Jadi menteri ad interim itu biasa dan rutin saja, tidak ada sesuatu yang terlalu serius. Setelah dua pekan lalu saya jadi menteri dalam negeri ad interim, pekan depan saya jadi menteri ad interim Kemenkumham lagi," kata Mahfud Sabtu (11/9/2020).

Dalam cuitan tersebut Mahfud juga melampirkan sebuah foto surat berkop Menteri Sekretaris Negara. Surat tersebut bernomor B/681/MSesneg/D-3/AN.00.03/09/2020 tertanggal 9 September 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Sebelumnya, ketika Mendagri Tito Karnavian berkunjung ke Singapura pada tanggal 28-30 Agustus 2020 Mahfud ditunjuk sebagai Mendagri Ad Interim. Kunjungan Tito ke Singapura dalam rangka membahas penanggulangan virus Corona (Covid-19).
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More