KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Kamis, 25 September 2025 - 18:26 WIB
KPK menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah (MED) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah (MED) menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) .
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Menas ditetapkan tersangka setelah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan KPK. Upaya jemput paksa terhadap Menas dilakukan pada Rabu (24/9/2025).
Baca juga: KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin, Penyuap Hasbi Hasan
"KPK menetapkan tersangka terhadap MED selaku Direktur PT WA atau pihak swasta," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Menas ditetapkan tersangka setelah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan KPK. Upaya jemput paksa terhadap Menas dilakukan pada Rabu (24/9/2025).
Baca juga: KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin, Penyuap Hasbi Hasan
"KPK menetapkan tersangka terhadap MED selaku Direktur PT WA atau pihak swasta," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Lihat Juga :