Cegah Aturan Hasil Akrobat, DPR dan Pemerintah Didorong Segera Bahas Paket RUU Politik
Kamis, 25 September 2025 - 11:19 WIB
Selain itu, perbaikan sistem konversi suara ke kursi yang saat ini masih menggunakan metode perhitungan Sainte Lague, pengetatan aturan terkait perilaku moral hazard melalui praktik politik transaksional, vote buying, pengetatan netralitas dan penyalahgunaan instrumen negara, perbaikan digitalisasi dan elektronisasi rekapitulasi pemilu, hingga meninjau ulang prinsip keserentakan pemilu.
"Jika semua ini dibahas sejak dini, akan bisa memperkuat kualitas demokrasi dan arsitektur politik nasional," ujar Dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina tersebut.
Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini juga menggarisbawahi bahwa sistem politik saat ini harus segera diperbaiki. "Fungsi representasi semakin jauh dan hilang dari sistem saat ini," ujarnya.
Titi melanjutkan,pembahasan paket UU politik harus dimulai pada awal 2026. "Memang revisi UU Pemilu, UU Pilkada, RUU Partai Politik masuk dalam prioritas legislasi 2026. Tapi belum ada pergerakan fundamental per saat ini," pungkasnya.
"Jika semua ini dibahas sejak dini, akan bisa memperkuat kualitas demokrasi dan arsitektur politik nasional," ujar Dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina tersebut.
Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini juga menggarisbawahi bahwa sistem politik saat ini harus segera diperbaiki. "Fungsi representasi semakin jauh dan hilang dari sistem saat ini," ujarnya.
Titi melanjutkan,pembahasan paket UU politik harus dimulai pada awal 2026. "Memang revisi UU Pemilu, UU Pilkada, RUU Partai Politik masuk dalam prioritas legislasi 2026. Tapi belum ada pergerakan fundamental per saat ini," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :