Komisi VIII DPR Minta Menteri Haji dan Umrah Gerak Taktis Isi Struktur Baru
Selasa, 23 September 2025 - 18:00 WIB
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina. FOTO/DOK.DPR
JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk bergerak cepat dan taktis dalam menyusun struktur kelembagaan baru pasca-transformasi Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menilai Kementerian Haji dan Umrah yang dipimpin Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) memiliki tugas kompleks, mulai dari mengelola ratusan ribu jemaah hingga menjalankan diplomasi dengan otoritas Arab Saudi secara cepat dan cermat.
"Persiapan haji 2026 waktunya makin sempit. Sementara, Kementerian Haji dan Umrah ini baru berdiri. Maka, struktur organisasi harus segera lengkap agar semua tugas bisa dijalankan maksimal,” kata Selly dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Selly mengungkapkan, Kementerian Haji dan Umrah adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Haji yang lahir lewat revisi Undang-Undang No. 08 Tahun 2019. Sejak disahkan oleh DPR pada 26 Agustus 2025 lalu, pemerintah telah menargetkan bisa merampungkan struktur baru dalam kurun satu bulan. Struktur kementerian baru ini akan terbit melalui Peraturan Presiden.
"Menurut undang-undang, kelengkapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) itu dibatasi 30 hari. Dengan mengacu ini, maka pekan ini pemerintah akan meneken perpres dan bisa langsung diisi personelnya," kata Anggota DPR PDIP dari Dapil 8 Jawa Barat yang meliputi Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon ini.
"Persiapan haji 2026 waktunya makin sempit. Sementara, Kementerian Haji dan Umrah ini baru berdiri. Maka, struktur organisasi harus segera lengkap agar semua tugas bisa dijalankan maksimal,” kata Selly dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Selly mengungkapkan, Kementerian Haji dan Umrah adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Haji yang lahir lewat revisi Undang-Undang No. 08 Tahun 2019. Sejak disahkan oleh DPR pada 26 Agustus 2025 lalu, pemerintah telah menargetkan bisa merampungkan struktur baru dalam kurun satu bulan. Struktur kementerian baru ini akan terbit melalui Peraturan Presiden.
"Menurut undang-undang, kelengkapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) itu dibatasi 30 hari. Dengan mengacu ini, maka pekan ini pemerintah akan meneken perpres dan bisa langsung diisi personelnya," kata Anggota DPR PDIP dari Dapil 8 Jawa Barat yang meliputi Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon ini.
Lihat Juga :