Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Selasa, 23 September 2025 - 12:12 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke PN Jakarta Selatan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).



Baca juga: Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Hotman Paris: Tak Ada Kecurigaan BPKP soal Penentuan Harga

Hanamenilai, penetapan tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!