Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Libatkan Oknum Kopassus, Kadispenad: TNI Tak Bisa Di-hire untuk Kegiatan Ilegal

Sabtu, 20 September 2025 - 18:04 WIB
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, tindakan buruk 2 oknum Kopassus tersangka penculikan dan pembunuhan kacab bank inisial MIP tidak bisa disamaratakan dengan seluruh prajurit TNI AD. Foto: Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Buntut ditetapkan oknum prajurit Kopassus yakni Serka N dan Kopda FH sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP menimbulkan persepsi buruk bagi institusi TNI. Sebab, publik memandang prajurit bisa dibayar untuk melakukan tindakan kriminal.

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, tindakan buruk dua tersangka tidak bisa disamaratakan dengan seluruh prajurit TNI AD.



Baca juga: 2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Ditahan di Rutan Maximum Security

"Kita tidak bisa menggeneralisasi. Apabila ada satu personel TNI AD yang seperti itu bisa di-hire, bisa diminta tolong untuk suatu kegiatan yang melanggar hukum, terus dia mengiyakan, itu tidak bisa lalu dikatakan bahwa semua prajurit TNI bisa di-hire untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hal itu, tidak," ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!