Tegas! Korlantas Larang Pemakaian Sirene dan Strobo saat Azan hingga Sore dan Malam

Sabtu, 20 September 2025 - 16:09 WIB
“Pada saat pengawalan itu, siapapun yang dikawal, ini memang perlu kita evaluasi bersama. Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” imbuhnya.

Ia menegaskan, teknis pengaturan pengawalan dan penggunaan sirene akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas.

“Sudah-sudah, kan sudah, kami yang bertanggung jawab itu. Secara teknis, nanti Dirgakum bisa ngatur, karena bagaimanapun perkembangan saat ini kita harus respons positif untuk kebaikan bersama,” jelas dia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!