Rikwanto DPR: Reformasi Polri Bukan Berarti Ganti Kapolri

Rabu, 17 September 2025 - 13:02 WIB
Anggota Komisi III DPR Irjen Pol (Purn) Rikwanto menilai reformasi Polri bukan berarti Kapolri harus diganti. Reformasi dilakukan untuk membenahi lembaga keseluruhan, bukan hanya pucuk pimpinan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Irjen Pol (Purn) Rikwanto menilai reformasi Polri bukan berarti Kapolri harus diganti. Reformasi dilakukan untuk membenahi lembaga keseluruhan, bukan hanya pucuk pimpinan.

Menurut dia, pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. "Kalau menurut saya itu hal yang berbeda. Reformasi itu kan bicara lembaga, tubuh. Kalau Kapolri kan bicara pimpinan, pimpinan itu haknya presiden," ujar Rikwanto, Rabu (17/9/2025).



Baca juga: Presiden Prabowo Siapkan Keppres Komisi Reformasi Kepolisian, Pelantikan Segera Digelar

Reformasi Polri bisa dilakukan dengan cara merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, UU itu mengatur substantif kelembagaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!