Pengacara Jokowi Sebut Banyak Kelemahan dalam Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah

Rabu, 17 September 2025 - 06:37 WIB
"Jadi intinya memang yang digugat itu seharusnya penyelenggaraan negara dan yang dituntut adalah menerbitkan sebuah peraturan untuk menghentikan terjadinya kelalaian hak-hak warga yang menimbulkan kerugian warga negara," ucapnya.

Sementara, dalam gugatan citizen lawsuit ini justru yang digugat adalah pribadi Jokowi, yang saat ini bukan penyelenggara negara. Selain itu, Rivai juga melihat ada keanehan yang termuat dari isi petitum gugatan tersebut.

"Pak Jokowi pribadi sebagai tergugat satu, dua rektor, yang ketiga wakil rektor, yang keempat kepolisian. Tapi jadi masalah. Jadi dari segi subjek hukumnya berbeda dari segi petitum yang pun menjadi aneh, karena justru diminta Pak Jokowi untuk meminta maaf, tidak ada perintah untuk menerbitkan regeling atau kebijakan untuk menghentikan kelalaian," jelasnya.

Isi petitum pemohon juga meminta agar majelis hakim menyatakan kalau ijazah Jokowi adalah palsu. Dia menyebut bahwa kasus ijazah ini seharusnya diselesaikan dengan ranah pidana, bukan melalui gugatan citizen lawsuit. "Justru di situ juga petitumnya adalah menyatakan ijazah itu palsu, ini kan ranahnya pidana," pungkasnya.

Sidang Perdana

Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menggelar sidang perdana atas gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Selasa (16/9/2025). Gugatan citizen lawsuit (CLS) dilayangkan oleh dua alumnus Universitas Gajah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.

Dalam gugatan itu, penggugat menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia sebagai tergugat 2. Kemudian Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!