Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili

Selasa, 16 September 2025 - 22:59 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab terhadap tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit ke PT Sritex ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab terhadap tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit ke PT Sritex ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Salah satu tersangka yang dilimpahkah adalah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

Selain Iwan Setiawan, dua tersangka lainnya yang turut dilimpahkan ialah Zainuddin Nappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.



“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (16/9/2025).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!