Punya Posisi Strategis, Ini Fungsi Menko Polkam Berikut Kementerian dan Lembaga di Bawahnya
Selasa, 16 September 2025 - 12:31 WIB
Posisi Menko Polkam saat ini dijabat Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menko Polkam Ad Interim setelah Budi Gunawan terkena reshuffle. Sjafrie merangkap dengan jabatan permanennya yakni Menteri Pertahanan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Posisi Menko Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) saat ini dijabat Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menko Polkam Ad Interim setelah Budi Gunawan terkena reshuffle. Sjafrie merangkap dengan jabatan permanennya yakni Menteri Pertahanan.
Keberadaan Menko Polkam sangat vital dan strategis karena Kemenko Polkam bertugas melakukan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan keamanan.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Masuk Bursa Calon Menko Polkam, Untungkan Prabowo karena Bermasalah dengan Jokowi
Secara terperinci, Kemenko Polkam melakukan tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
2. Perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
3. Pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
Keberadaan Menko Polkam sangat vital dan strategis karena Kemenko Polkam bertugas melakukan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan keamanan.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Masuk Bursa Calon Menko Polkam, Untungkan Prabowo karena Bermasalah dengan Jokowi
Secara terperinci, Kemenko Polkam melakukan tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
2. Perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
3. Pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
Lihat Juga :