6 Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Kamis, 11 September 2025 - 14:54 WIB
Suasana duka menyelimuti keluarga Arya Daru Pangayunan di Jalan Munggur, Jomblang, Karangbendo, Banguntapan, Bantul, beberapa waktu lalu. Arya ditemukan tewas terlilit lakban di kosnya Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Keluarga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan itu diajukan pada Agustus 2025 lalu.
"Kuasa hukum berkomunikasi terlebih dahulu dengan LPSK dan menyampaikan bahwa keluarga ingin bertemu serta hendak mengajukan permohonan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikutip, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Menlu Dukung Langkah Tim Hukum Keluarga untuk Dorong Penyelidikan Lanjutan Kasus Kematian Arya Daru
Permohonan itu diajukan lantaran pihak keluarga merasa terdapat kejanggalan atas kematian Arya Daru. Hanya saja, Susi menegaskan LPSK tidak bisa merinci siapa-siapa saja yang mengajukan permohonan perlindungan.
"Total enam orang. Jadi kami tidak bisa merinci siapa saja, yang pasti ini adalah dari pihak keluarga korban," ujarnya.
Dalam berkas permohonan itu, pihak keluarga meminta perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural atau pendampingan saat proses hukum. Keluarga juga meminta perlindungan berupa pendampingan psikologi untuk memulihkan trauma keluarga.
"Kuasa hukum berkomunikasi terlebih dahulu dengan LPSK dan menyampaikan bahwa keluarga ingin bertemu serta hendak mengajukan permohonan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikutip, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Menlu Dukung Langkah Tim Hukum Keluarga untuk Dorong Penyelidikan Lanjutan Kasus Kematian Arya Daru
Permohonan itu diajukan lantaran pihak keluarga merasa terdapat kejanggalan atas kematian Arya Daru. Hanya saja, Susi menegaskan LPSK tidak bisa merinci siapa-siapa saja yang mengajukan permohonan perlindungan.
"Total enam orang. Jadi kami tidak bisa merinci siapa saja, yang pasti ini adalah dari pihak keluarga korban," ujarnya.
Dalam berkas permohonan itu, pihak keluarga meminta perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural atau pendampingan saat proses hukum. Keluarga juga meminta perlindungan berupa pendampingan psikologi untuk memulihkan trauma keluarga.
Lihat Juga :