KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Sembunyikan Mobil Noel Ebenezer

Rabu, 10 September 2025 - 15:13 WIB
Mobil milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/8/2025) sore. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka opsi menjerat pihak yang menyembunyikan tiga mobil mewah dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Tindakan membantu tersangka dengan cara menyembunyikan barang bukti itu bisa dikenakan pasal perbuatan perintangan penyidikan.

"Kalau ada pihak lain yang memang di luar tersangka itu kemudian membantu untuk menyembunyikan, membantu untuk menghalang-halangi, nah itu bisa dikenakan pasal perintangan," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Rabu (10/9/2025).



Kendati demikian, Asep menyampaikan, pihaknya masih mendalami tindakan menyembunyikan tiga mobik mewah milik Noel itu dilakukan spontan atau sudah terencana.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Mercy dan BAIC Milik Noel Ebenezer
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!