Intelektual dan Moral Power Kunci dalam Jaga Sumber Daya Alam
Jum'at, 11 September 2020 - 19:08 WIB
JAKARTA - Menjaga hutan dan sumber daya alam adalah perjuangan menjaga kehidupan bangsa dan negara. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutann (LHK), Siti Nurbaya pun meyakini, intelektual power dan moral power adalah kunci dalam menjaga sumber daya alam tersebut.
(Baca juga: Mahasiswa UNY Olah Daun Ciplukan Jadi Krim Obat Jerawat Herbal)
Hal itu disampaikan Siti Nurbaya pada lokakarya “Penguatan Peran Para Pihak dalam Implementasi Insinyur Profesional Kehutanan” dalam rangka Kongres Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FOReTIKA) 2020 yang dilakukan secara virtual, Kamis 10 September 2020.
(Baca juga: Empat Orang Pulih di Qatar, Total 971 WNI Sembuh Covid-19)
Dalam kesempatan ini Siti menyampaikan pentingnya membangun profesionalitas anak bangsa atas dasar kebutuhan kemandirian bangsa yang paling sering diindikasikan pada konteks ekonomi yang didalamnya terdapat peran penting insinyur profesional.
"Semua orang memiliki peran untuk menyuburkan tumbuh dan berkembangnya negara dalam perjalanan menuju kemajuan. Peran tersebut salah satunya adalah peran mengembangkan instrumen dan teknologi untuk membuat Indonesia Maju untuk shape the future," ucap Siti Nurbaya dalam siaran pers, Jumat (11/9/2020).
Siti menegaskan, upaya pelembagaan profesi insinyur hayati, khususya kehutanan perlu dipercepat dan menjadi perhatian secara sungguh-sungguh. Tidak ada pilihan lain karena UUD 1945 juga telah menegaskan pada Pasal 33 bahwa 'Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat' (Ayat 3) dan 'Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional' (ayat 4).
FOReTIKA merupakan forum yang membahas isu-isu kebijakan pembangunan kehutanan, yaitu pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Perhutanan Sosial, Konservasi SDA dan Keanekaragaman Hayati, struktur organisasi Kementerian LHK, susbtansi UU 5/1990 dan UU 41/1999, serta soal keagrariaan dan beberapa topik lainnya.
Tema yang diangkat FOReTIKA saat ini adalah tentang terwujudnya 'link and match' antara pendidikan dan dunia kerja, standar kompetensi nasional pendidikan tinggi kehutanan dan salah satu topik utama yang diusung dalam pertemuan anggota FOReTIKA adalah penyediaan SDM Kehutanan yang handal terkait dengan insinyur profesional sebagai mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
(Baca juga: Mahasiswa UNY Olah Daun Ciplukan Jadi Krim Obat Jerawat Herbal)
Hal itu disampaikan Siti Nurbaya pada lokakarya “Penguatan Peran Para Pihak dalam Implementasi Insinyur Profesional Kehutanan” dalam rangka Kongres Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FOReTIKA) 2020 yang dilakukan secara virtual, Kamis 10 September 2020.
(Baca juga: Empat Orang Pulih di Qatar, Total 971 WNI Sembuh Covid-19)
Dalam kesempatan ini Siti menyampaikan pentingnya membangun profesionalitas anak bangsa atas dasar kebutuhan kemandirian bangsa yang paling sering diindikasikan pada konteks ekonomi yang didalamnya terdapat peran penting insinyur profesional.
"Semua orang memiliki peran untuk menyuburkan tumbuh dan berkembangnya negara dalam perjalanan menuju kemajuan. Peran tersebut salah satunya adalah peran mengembangkan instrumen dan teknologi untuk membuat Indonesia Maju untuk shape the future," ucap Siti Nurbaya dalam siaran pers, Jumat (11/9/2020).
Siti menegaskan, upaya pelembagaan profesi insinyur hayati, khususya kehutanan perlu dipercepat dan menjadi perhatian secara sungguh-sungguh. Tidak ada pilihan lain karena UUD 1945 juga telah menegaskan pada Pasal 33 bahwa 'Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat' (Ayat 3) dan 'Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional' (ayat 4).
FOReTIKA merupakan forum yang membahas isu-isu kebijakan pembangunan kehutanan, yaitu pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Perhutanan Sosial, Konservasi SDA dan Keanekaragaman Hayati, struktur organisasi Kementerian LHK, susbtansi UU 5/1990 dan UU 41/1999, serta soal keagrariaan dan beberapa topik lainnya.
Tema yang diangkat FOReTIKA saat ini adalah tentang terwujudnya 'link and match' antara pendidikan dan dunia kerja, standar kompetensi nasional pendidikan tinggi kehutanan dan salah satu topik utama yang diusung dalam pertemuan anggota FOReTIKA adalah penyediaan SDM Kehutanan yang handal terkait dengan insinyur profesional sebagai mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
tulis komentar anda