Profil Irjen Abdul Karim, Kadiv Propam yang Tangani Kasus 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan

Senin, 08 September 2025 - 03:05 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menangani kasus 7 anggota Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniwan saat aksi demo ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Foto: IG Abdul Karim
JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menangani kasus 7 anggota Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniwan saat aksi demo ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Sebanyak 7 oknum telah mendapatkan sanksi, yang terberat Kompol Cosmas Kaju Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dipecat.

Kemudian, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Bripka Rohmad yang menabrak lalu melindas Affan dikenakan demosi 7 tahun. Divisi Propam Polri telah melimpahkan berkas kasus kematian Affan ke Bareskrim Polri setelah gelar perkara di Propam Polri, Selasa (2/9/2025).



Baca juga: Hari Ini, Propam Polri Gelar Sidang Etik Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan

Dari hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana yang menyebabkan Affan meninggal. Respons cepat Polri menangani kasus Affan terutama Propam Polri dilakukan dengan digelarnya Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap 7 anggota Brimob.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!