Hak-hak Keuangan Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tak Dibayarkan

Jum'at, 05 September 2025 - 22:20 WIB
Diketahui, sejumlah anggota DPR dinonaktifkan partai politiknya setelah demo ricuh terjadi di berbagai daerah. Mereka adalah Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Adies Kadir (Golkar), Uya Kuya (PAN), dan Eko Patrio (PAN).

Dasco juga menyampaikan bahwa DPR memutuskan melakukan moratorium atau penghentian sementara kunjungan kerja (kunker) anggota dewan ke luar negeri sejak 1 September 2025. Namun, terdapat pengecualian terhadap undangan kenegaraan.

"DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan," katanya.

Selain itu, DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggotanya yang berlaku sejal 31 Agustus 2025. Selain itu, ada juga pemangkasan tunjangan dan fasilitas bagi anggota dewan.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," tuturnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!