Diperiksa 3 Kali, Nadiem Makarim Akhirnya Jadi Tersangka Pengadaan Laptop
Kamis, 04 September 2025 - 16:14 WIB
Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Sindonews
JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nadiem sudah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung pada ketiga kalinya. Terakhir, dia diperiksa pada Kamis (4/9/2025) ini di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka
"Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Nadiem sudah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung pada ketiga kalinya. Terakhir, dia diperiksa pada Kamis (4/9/2025) ini di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka
"Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Lihat Juga :