7 Tuntutan Ratusan Profesor dan Doktor, Nomor 5 Tolak Darurat Militer
Kamis, 04 September 2025 - 13:38 WIB
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Indonesia menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Ratusan ilmuwan yang terdiri dari profesor hingga doktor menyampaikan rasa khawatir dan peduli yang mendalam terhadap situasi krisis multidimensi di negeri ini, serta dampaknya yang luas terhadap rakyat dan masa depan Indonesia. Sebagai suatu gerakan moral penjaga pintu gerbang kebenaran dan budaya ilmiah melalui produksi ilmu pengetahuan, mereka menyampaikan tujuh tuntutan atau desakan.
Mereka yang mengatasnamakan Aliansi Akademisi Peduli Indonesia ini melihat jurang yang melebar antara para elite penyelenggara negara dan rakyat. Aliansi menyatakan bahwa dalam negara hukum, penyelenggara negara harus tunduk pada hukum.
“Namun yang terjadi adalah para elite justru semakin memperkuat kekuasaan dengan mengubah hukum, merumuskan berbagai kebijakan dan alokasi anggaran serta realokasi anggaran negara untuk kepentingan kekuasaan,” bunyi keterangan tertulis Aliansi Akademisi Peduli Indonesia, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Yusril Sebut Pemerintah Respons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat
Mereka menganggap semuanya dibuat tanpa dasar ilmiah dan bukti; juga tidak mengakomodasi realitas, pengalaman dan kebutuhan rakyat. “Ini terbukti dari banyaknya program yang salah sasaran, rawan penyimpangan, dan sebagian cenderung bisa ditafsirkan sebagai ‘power build-up’, sehingga menghadapi penolakan rakyat terhadapnya,” katanya.
Akibatnya, pilar-pilar negara hukum melemah: (1) keruntuhan demokrasi, akibat partisipasi publik tidak terakomodasi; (2) melemahnya prinsip moral, keadilan dan hak asasi manusia serta keadilan ekologis dalam substansi berbagai instrumen hukum dan kebijakan; (3) melemahnya mekanisme kontrol ketika lembaga pengadilan gagal mempertahankan independensinya.
“Padahal ketiga pilar negara hukum itu dimaksudkan sebagai payung agar warganegara dapat dilindungi dari kesewenang-wenangan penyelenggara negara. Para elite melancarkan pidato populis dan palsu, yang berbeda dari kenyataan di lapangan,” ungkapnya.
Baca juga: Netizen: Kenapa 12 CCTV di Jakarta Pusat Offline saat Aksi Demo Ricuh?
Aliansi mengungkapkan data yang digunakan Biro Pusat Statisik sangat membingungkan karena berbeda dengan data dari lembaga survei badan dunia maupun survei independen, misalnya terkait tingkat kemiskinan, pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah daerah menerjemahkan semua itu dengan membuat kebijakan sewenang-wenang seperti menaikkan pajak berlipat-lipat termasuk sebagai akibat kebijakan pengetatan anggaran dari pemerintah pusat,” imbuhnya.
Dampaknya adalah penghidupan ekonomi rakyat sangat memprihatinkan karena kemiskinan meningkat tajam, daya beli menurun, pemutusan hubungan kerja meluas, industri tutup karena investor berhenti atau tidak mampu menanggung beban produksi, mahalnya pendidikan. Kondisi seperti ini dianggap membuat rakyat mulai kehilangan ‘trust’, kehilangan harapan dan marah.
Baca juga: Pendidikan George Soros, Miliarder yang Dituding Media Rusia sebagai Dalang Demonstrasi di Indonesia
“Tidak terelakkan jika keadaan seperti ini melahirkan protes dan ‘amok’. Bukan mustahil akan terjadi ‘chaos’. Prioritas kebijakan pembangunan bukanlah pembangunan sumberdaya manusia, tetapi lebih bersifat ekstraktif menguras sumber daya alam tanpa batas dan memperkaya hanya sekelompok orang,” ujarnya.
Aliansi menilai model pembangunan semacam ini bukan saja telah merusak sumber daya alam secara masif, tetapi juga menyebabkan masyarakat adat di sekitarnya telah kehilangan ruang hidup, sumber makanan, kebudayaan, dan cemaran zat berbahaya potensial menyebabkan kematian karena ekosida atau biosida. Secara keseluruhan bangsa Indonesia telah kehilangan sumber pengetahuan, dan kepunahan keanekaragaman hayati yang tidak terpulihkan.
“Gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa yang bertujuan murni menyampaikan realitas dan kebutuhan rakyat direspons berlebihan dalam bentuk tindakan represif, dituduh sebagai anarkis, dan didanai asing,” ujarnya.
Dalam hal ini, harus dibedakan secara tegas mana demonstran yang sungguh memperjuangkan suara rakyat, dan penyusup yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkis dan pengrusakan. “Pembungkaman terhadap media, dan kebebasan berekspresi warga juga telah terjadi melalui berbagai bentuk,” jelasnya.
Berdasarkan kondisi bangsa di atas, Aliansi Akademisi Peduli Indonesia mendesak pemerintah untuk memulihkan keadaan dengan:
1. Merestukturisasi kabinet dan pejabat lembaga pemerintahan agar kompeten, ramping, efisien, dan tidak memberatkan keuangan negara. Termasuk meninjau kembali pengangkatan para pejabat negara yang tidak didasarkan pada kompetensi, profesionalisme, dan integritas tinggi, demi memperkuat dan memperluas kekuasaan semata.
2. Meninjau kembali kebijakan politik anggaran yang salah sasaran, dan tidak didasarkan pada rasionalitas ilmiah dan data yang valid. Beberapa di antaranya adalah:
(a) Sumber daya dan keuangan negara seharusnya didapatkan dari perampasan aset koruptor, para pengusaha sumber daya alam, dan mereka yang sudah mendapat fasilitas negara secara menguntungkan; dan bukan dibebankan kepada pajak dan berbagai pungutan kepada rakyat.
(b) Alokasi anggaran negara (dan daerah) seharusnya didasarkan pada kebutuhan rakyat terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan, miskin, perempuan, dan anak. Sudah waktunya kebijakan anggaran didasarkan pada pemenuhan hak-hak kesejahteraan (welfare benefits) bukan sebagai ‘charity’ tetapi sebagai ‘entitlement’.
(c) gaji dan fasilitas berlebihan kepada anggota legislatif yang masih aktif maupun pensiun seumur hidup kepada anggota legislatif yang purna tugas. Selain itu, penggajian direksi dan komisaris BUMN yang mencapai miliaran rupiah per bulan jelas melukai rasa keadilan dan harus ditinjau ulang.
3. Meninjau kembali berbagai instrumen hukum dan kebijakan yang dibuat secara instan, bermuatan kepentingan kekuasaan, dan berdampak merugikan secara ekonomik sosial, dan merusak alam, menakutkan warga negara dan menyebabkan hilangnya percayaan publik. Prioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang yang mendesak dibutuhkan publik, seperti RUU Perampasan Aset.
4. Berantas korupsi, gratifikasi dan berbagai bentuk kecurangan dalam lingkup kejahatan luar biasa, karena telah mengurangi kesempatan rakyat untuk menikmati hak dasarnya dalam bidang kecukupan pangan, terpenuhinya akses pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan publik lain.
5. Tidak memberlakukan darurat militer atau sipil yang berakibat tindakan represif terhadap gerakan masyarakat sipil yang menyuarakan rakyat. Tindakan tegas hanya ditujukan secara selektif hanya kepada penyusup yang memprovokasi tindakan anarkis dan perusakan.
6. Menghentikan upaya menyesatkan sejarah bangsa, dan tidak mereduksi simbol keagungan dan kehormatan negara dengan secara murah memberi penghargaan secara masif kepada kelompok di sekitar kekuasaan.
7. Mencegah berbagai bentuk tindakan diskriminasi rasial dan kekerasan berbasis gender.
Jakarta, 1 September 2025
Pendukung
1.Prof. Sulistyowati Irianto (UI) – koordinator
2.Prof. Todung Mulya Lubis (UI)
3.Prof. Harkristuti Harkrisnowo (UI)
4.Prof. Rosari Saleh (UI)
5.Prof. Manneke Budiman (UI)
6.Prof. Indang Trihandini (UI)
7.Prof. Multamia Lauder (UI)
8.Prof. Andri Gunawan Wibisana (UI)
9.Prof. Yetty Komala Dewi (UI)
10.Prof. Ratih Lestarini (UI)
11.Prof. Maria Farida Indrati (UI)
12.Prof. Rosa Agustina (UI)
13.Prof. Arie Afriansyah (UI)
14.Prof. Ari F Syam (UI)
15.Prof. Daldiyono (UI)
16.Prof. Teddy Prasetyono (UI)
17.Prof. Ratna Sitompul (UI)
18.Prof. Siti Setiati (UI)
19.Prof. Akmal Taher (UI)
20.Prof. Budi Wiweko (UI)
21.Prof Agus Rizal Hamid (UI)
22.Prof Ikhwan Rinaldi (UI)
23.Prof Rakhmad Hidayat (UI)
24.Prof. Arfianti (UNRI)
25.Prof. Ismail H Dilogo (UI)
26.Prof. Sandra Widaty (UI)
27.Prof. Djoko Widodo (UI)
28.Prof. Abdul Muthalib (UI)
29.Prof. Asmarinah (UI)
30.Prof. Toar JM Lalisang (UI)
31.Prof. Abdul Aziz Rani (UI)
32.Prof. Evy Yunihastuti (UI)
33.Prof. Rino A Gani (UI)
34.Prof. Rini Sekartini (UI)
35.Prof. Badriul Hegar (UI)
36.Prof. Harmani Kalim (UI)
37.Prof. Muchlis Ramli (UI)
38.Prof. Ruswan Dachlan (UI)
39.Prof. Andon Hestiantoro (UI)
40.Prof. Muchtarudin Mansyur (UI)
41.Prof. Zuljasri Albar (UI)
42.Prof. Sudigdo Sastroasmoro (UI)
43.Prof. Pustika Amalia (UI)
44.Prof. Rismala Dewi (UI)
45.Prof. Imam Subekti (UI)
46.Prof. Noyorono Wibowo (UI)
47.Prof. Harrina E. Rahardjo (UI)
48.Prof. Dyah Purnamawari (UI)
49.Prof. Melva Louisa (UI)
50.Prof. Menaldi Rasmin (UI)
51.Prof. Sri Linuwih (UI)
52.Prof. Rainy Umbas (UI)
53.Prof. Nur Rasyid (UI)
54.Prof. Azhar Kasim (UI)
55.Prof. Azwar Manaf (UI)
56.Prof Luthfiralda Sjahfirdi (UI)
57.Prof. Rizal Hamid (UI)
58.Prof. Retno Sutomo (UI)
59.Prof. Anis Karuniawati (UI)
60.Prof. Hariyono Winarto (UI)
61.Prof. Jose Roesma (UI)
62.Prof. Ratna Dewi Restuti (UI)
63.Prof. Em Yunir (UI)
64.Prof. Martina WS (UI
65.Prof. Lili Legiawati (UI)
66.Prof. Bambang Supriyatno (UI)
67.Prof. C. Heriawan Soejono (UI)
68.Prof. Kusmarinah Bramono (UI)
69.Prof. Septelia Inawati Wanandi (UI)
70.Prof. Irma Bernadette (UI)
71.Prof. Adang Bahtiar (UI)
72.Prof. Soepardi Soedibyo (UI)
73.Prof. Murti Andriastuti (UI)
74.Prof. Yoga Yuniadi (UI)
75.Prof. Mulyadi M. Djer (UI)
76.Prof. Wiwien Heru Wiyono (UI)
77.Prof. Wachyu Hadisaputra (UI)
78.Prof. Murdani Abdullah (UI)
79.Prof. Junita Indarti (UI)
80.Prof. Aida Lydia (UI)
81.Prof. Idrus Alwi (UI)
82.Prof. Dwiana Ocviyanti (UI)
83.Prof. Noorwati Sutandyo (UI)
84.Prof. Muchlis Ramli (UI)
85.Prof. Aryono Hendarto (UI)
86.Prof. R. Muharam (UI)
87.Prof. Eka Rusdianto Gunardi (UI)
88.Prof. Amiliana M Soesanto (UI)
89.Prof. Laila Nuranna (UI)
90.Prof. Tjhin Wiguna (UI)
91.Prof. Lukman Hakim (UI)
92.Prof. Zakiudin Munasir (UI)
93.Prof. Irawan Mangunatmaja (U)
94.Prof. Rini Sekartini (UI)
Mereka yang mengatasnamakan Aliansi Akademisi Peduli Indonesia ini melihat jurang yang melebar antara para elite penyelenggara negara dan rakyat. Aliansi menyatakan bahwa dalam negara hukum, penyelenggara negara harus tunduk pada hukum.
“Namun yang terjadi adalah para elite justru semakin memperkuat kekuasaan dengan mengubah hukum, merumuskan berbagai kebijakan dan alokasi anggaran serta realokasi anggaran negara untuk kepentingan kekuasaan,” bunyi keterangan tertulis Aliansi Akademisi Peduli Indonesia, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Yusril Sebut Pemerintah Respons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat
Mereka menganggap semuanya dibuat tanpa dasar ilmiah dan bukti; juga tidak mengakomodasi realitas, pengalaman dan kebutuhan rakyat. “Ini terbukti dari banyaknya program yang salah sasaran, rawan penyimpangan, dan sebagian cenderung bisa ditafsirkan sebagai ‘power build-up’, sehingga menghadapi penolakan rakyat terhadapnya,” katanya.
Akibatnya, pilar-pilar negara hukum melemah: (1) keruntuhan demokrasi, akibat partisipasi publik tidak terakomodasi; (2) melemahnya prinsip moral, keadilan dan hak asasi manusia serta keadilan ekologis dalam substansi berbagai instrumen hukum dan kebijakan; (3) melemahnya mekanisme kontrol ketika lembaga pengadilan gagal mempertahankan independensinya.
“Padahal ketiga pilar negara hukum itu dimaksudkan sebagai payung agar warganegara dapat dilindungi dari kesewenang-wenangan penyelenggara negara. Para elite melancarkan pidato populis dan palsu, yang berbeda dari kenyataan di lapangan,” ungkapnya.
Baca juga: Netizen: Kenapa 12 CCTV di Jakarta Pusat Offline saat Aksi Demo Ricuh?
Aliansi mengungkapkan data yang digunakan Biro Pusat Statisik sangat membingungkan karena berbeda dengan data dari lembaga survei badan dunia maupun survei independen, misalnya terkait tingkat kemiskinan, pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah daerah menerjemahkan semua itu dengan membuat kebijakan sewenang-wenang seperti menaikkan pajak berlipat-lipat termasuk sebagai akibat kebijakan pengetatan anggaran dari pemerintah pusat,” imbuhnya.
Dampaknya adalah penghidupan ekonomi rakyat sangat memprihatinkan karena kemiskinan meningkat tajam, daya beli menurun, pemutusan hubungan kerja meluas, industri tutup karena investor berhenti atau tidak mampu menanggung beban produksi, mahalnya pendidikan. Kondisi seperti ini dianggap membuat rakyat mulai kehilangan ‘trust’, kehilangan harapan dan marah.
Baca juga: Pendidikan George Soros, Miliarder yang Dituding Media Rusia sebagai Dalang Demonstrasi di Indonesia
“Tidak terelakkan jika keadaan seperti ini melahirkan protes dan ‘amok’. Bukan mustahil akan terjadi ‘chaos’. Prioritas kebijakan pembangunan bukanlah pembangunan sumberdaya manusia, tetapi lebih bersifat ekstraktif menguras sumber daya alam tanpa batas dan memperkaya hanya sekelompok orang,” ujarnya.
Aliansi menilai model pembangunan semacam ini bukan saja telah merusak sumber daya alam secara masif, tetapi juga menyebabkan masyarakat adat di sekitarnya telah kehilangan ruang hidup, sumber makanan, kebudayaan, dan cemaran zat berbahaya potensial menyebabkan kematian karena ekosida atau biosida. Secara keseluruhan bangsa Indonesia telah kehilangan sumber pengetahuan, dan kepunahan keanekaragaman hayati yang tidak terpulihkan.
“Gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa yang bertujuan murni menyampaikan realitas dan kebutuhan rakyat direspons berlebihan dalam bentuk tindakan represif, dituduh sebagai anarkis, dan didanai asing,” ujarnya.
Dalam hal ini, harus dibedakan secara tegas mana demonstran yang sungguh memperjuangkan suara rakyat, dan penyusup yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkis dan pengrusakan. “Pembungkaman terhadap media, dan kebebasan berekspresi warga juga telah terjadi melalui berbagai bentuk,” jelasnya.
Tuntutan/Desakan
Berdasarkan kondisi bangsa di atas, Aliansi Akademisi Peduli Indonesia mendesak pemerintah untuk memulihkan keadaan dengan:
1. Merestukturisasi kabinet dan pejabat lembaga pemerintahan agar kompeten, ramping, efisien, dan tidak memberatkan keuangan negara. Termasuk meninjau kembali pengangkatan para pejabat negara yang tidak didasarkan pada kompetensi, profesionalisme, dan integritas tinggi, demi memperkuat dan memperluas kekuasaan semata.
2. Meninjau kembali kebijakan politik anggaran yang salah sasaran, dan tidak didasarkan pada rasionalitas ilmiah dan data yang valid. Beberapa di antaranya adalah:
(a) Sumber daya dan keuangan negara seharusnya didapatkan dari perampasan aset koruptor, para pengusaha sumber daya alam, dan mereka yang sudah mendapat fasilitas negara secara menguntungkan; dan bukan dibebankan kepada pajak dan berbagai pungutan kepada rakyat.
(b) Alokasi anggaran negara (dan daerah) seharusnya didasarkan pada kebutuhan rakyat terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan, miskin, perempuan, dan anak. Sudah waktunya kebijakan anggaran didasarkan pada pemenuhan hak-hak kesejahteraan (welfare benefits) bukan sebagai ‘charity’ tetapi sebagai ‘entitlement’.
(c) gaji dan fasilitas berlebihan kepada anggota legislatif yang masih aktif maupun pensiun seumur hidup kepada anggota legislatif yang purna tugas. Selain itu, penggajian direksi dan komisaris BUMN yang mencapai miliaran rupiah per bulan jelas melukai rasa keadilan dan harus ditinjau ulang.
3. Meninjau kembali berbagai instrumen hukum dan kebijakan yang dibuat secara instan, bermuatan kepentingan kekuasaan, dan berdampak merugikan secara ekonomik sosial, dan merusak alam, menakutkan warga negara dan menyebabkan hilangnya percayaan publik. Prioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang yang mendesak dibutuhkan publik, seperti RUU Perampasan Aset.
4. Berantas korupsi, gratifikasi dan berbagai bentuk kecurangan dalam lingkup kejahatan luar biasa, karena telah mengurangi kesempatan rakyat untuk menikmati hak dasarnya dalam bidang kecukupan pangan, terpenuhinya akses pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan publik lain.
5. Tidak memberlakukan darurat militer atau sipil yang berakibat tindakan represif terhadap gerakan masyarakat sipil yang menyuarakan rakyat. Tindakan tegas hanya ditujukan secara selektif hanya kepada penyusup yang memprovokasi tindakan anarkis dan perusakan.
6. Menghentikan upaya menyesatkan sejarah bangsa, dan tidak mereduksi simbol keagungan dan kehormatan negara dengan secara murah memberi penghargaan secara masif kepada kelompok di sekitar kekuasaan.
7. Mencegah berbagai bentuk tindakan diskriminasi rasial dan kekerasan berbasis gender.
Jakarta, 1 September 2025
Pendukung
Mereka yang mendukung seruan Aliansi Akademisi Peduli Indonesia:
1.Prof. Sulistyowati Irianto (UI) – koordinator
2.Prof. Todung Mulya Lubis (UI)
3.Prof. Harkristuti Harkrisnowo (UI)
4.Prof. Rosari Saleh (UI)
5.Prof. Manneke Budiman (UI)
6.Prof. Indang Trihandini (UI)
7.Prof. Multamia Lauder (UI)
8.Prof. Andri Gunawan Wibisana (UI)
9.Prof. Yetty Komala Dewi (UI)
10.Prof. Ratih Lestarini (UI)
11.Prof. Maria Farida Indrati (UI)
12.Prof. Rosa Agustina (UI)
13.Prof. Arie Afriansyah (UI)
14.Prof. Ari F Syam (UI)
15.Prof. Daldiyono (UI)
16.Prof. Teddy Prasetyono (UI)
17.Prof. Ratna Sitompul (UI)
18.Prof. Siti Setiati (UI)
19.Prof. Akmal Taher (UI)
20.Prof. Budi Wiweko (UI)
21.Prof Agus Rizal Hamid (UI)
22.Prof Ikhwan Rinaldi (UI)
23.Prof Rakhmad Hidayat (UI)
24.Prof. Arfianti (UNRI)
25.Prof. Ismail H Dilogo (UI)
26.Prof. Sandra Widaty (UI)
27.Prof. Djoko Widodo (UI)
28.Prof. Abdul Muthalib (UI)
29.Prof. Asmarinah (UI)
30.Prof. Toar JM Lalisang (UI)
31.Prof. Abdul Aziz Rani (UI)
32.Prof. Evy Yunihastuti (UI)
33.Prof. Rino A Gani (UI)
34.Prof. Rini Sekartini (UI)
35.Prof. Badriul Hegar (UI)
36.Prof. Harmani Kalim (UI)
37.Prof. Muchlis Ramli (UI)
38.Prof. Ruswan Dachlan (UI)
39.Prof. Andon Hestiantoro (UI)
40.Prof. Muchtarudin Mansyur (UI)
41.Prof. Zuljasri Albar (UI)
42.Prof. Sudigdo Sastroasmoro (UI)
43.Prof. Pustika Amalia (UI)
44.Prof. Rismala Dewi (UI)
45.Prof. Imam Subekti (UI)
46.Prof. Noyorono Wibowo (UI)
47.Prof. Harrina E. Rahardjo (UI)
48.Prof. Dyah Purnamawari (UI)
49.Prof. Melva Louisa (UI)
50.Prof. Menaldi Rasmin (UI)
51.Prof. Sri Linuwih (UI)
52.Prof. Rainy Umbas (UI)
53.Prof. Nur Rasyid (UI)
54.Prof. Azhar Kasim (UI)
55.Prof. Azwar Manaf (UI)
56.Prof Luthfiralda Sjahfirdi (UI)
57.Prof. Rizal Hamid (UI)
58.Prof. Retno Sutomo (UI)
59.Prof. Anis Karuniawati (UI)
60.Prof. Hariyono Winarto (UI)
61.Prof. Jose Roesma (UI)
62.Prof. Ratna Dewi Restuti (UI)
63.Prof. Em Yunir (UI)
64.Prof. Martina WS (UI
65.Prof. Lili Legiawati (UI)
66.Prof. Bambang Supriyatno (UI)
67.Prof. C. Heriawan Soejono (UI)
68.Prof. Kusmarinah Bramono (UI)
69.Prof. Septelia Inawati Wanandi (UI)
70.Prof. Irma Bernadette (UI)
71.Prof. Adang Bahtiar (UI)
72.Prof. Soepardi Soedibyo (UI)
73.Prof. Murti Andriastuti (UI)
74.Prof. Yoga Yuniadi (UI)
75.Prof. Mulyadi M. Djer (UI)
76.Prof. Wiwien Heru Wiyono (UI)
77.Prof. Wachyu Hadisaputra (UI)
78.Prof. Murdani Abdullah (UI)
79.Prof. Junita Indarti (UI)
80.Prof. Aida Lydia (UI)
81.Prof. Idrus Alwi (UI)
82.Prof. Dwiana Ocviyanti (UI)
83.Prof. Noorwati Sutandyo (UI)
84.Prof. Muchlis Ramli (UI)
85.Prof. Aryono Hendarto (UI)
86.Prof. R. Muharam (UI)
87.Prof. Eka Rusdianto Gunardi (UI)
88.Prof. Amiliana M Soesanto (UI)
89.Prof. Laila Nuranna (UI)
90.Prof. Tjhin Wiguna (UI)
91.Prof. Lukman Hakim (UI)
92.Prof. Zakiudin Munasir (UI)
93.Prof. Irawan Mangunatmaja (U)
94.Prof. Rini Sekartini (UI)
Lihat Juga :