KPK Sita 15 Mobil Anggota DPR Satori Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sosial PSBI
Selasa, 02 September 2025 - 19:54 WIB
KPK telah mengumumkan 2 anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewangan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Mereka yakni Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (Nasdem).
Singkatnya, 2 tersangka diduga melakukan penyelewangan dana sosial Bank Indonesia atau CSR BI. Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Heri diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara, Satori diduga menerima total mencapai Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.
Keduanya dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu keduanya juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Singkatnya, 2 tersangka diduga melakukan penyelewangan dana sosial Bank Indonesia atau CSR BI. Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Heri diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara, Satori diduga menerima total mencapai Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.
Keduanya dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu keduanya juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(jon)
Lihat Juga :