BPJS Kesehatan Ajak Pemberi Kerja Lindungi ART, Wujudkan Merdeka bersama JKN
Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:03 WIB
Sebagai pengingat kembali, jenis kepesertaan program JKN mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung penuh oleh pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) atau sering disebut peserta Mandiri.
”Keberagaman jenis kepesertaan ini menjadi langkah penting dalam menjamin inklusivitas. Pasalnya tidak semua masyarakat bekerja di sektor formal. Ada yang berstatus karyawan, pekerja lepas, wirausaha, maupun masyarakat miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap. Melalui berbagai kategori kepesertaan, semua kalangan dapat terakomodasi dalam Program JKN,” kata Rizzky.
Rizzky mencontohkan, salah satu kelompok pekerja yang perlu mendapat perhatian khusus terkait kepesertaan JKN adalah Asisten Rumah Tangga (ART).
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa ART bisa masuk dalam beberapa kategori kepesertaan, antara lain sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang membayar iuran secara mandiri, atau telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Peserta PBPU Pemda yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Langkah untuk memastikan status kepesertaan ART menjadi penting agar seluruh pekerja, termasuk ART, memperoleh perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan. Dengan kepastian kepesertaan, ART dan keluarganya memiliki jaminan akses layanan kesehatan yang layak, kapanpun dibutuhkan.
”Keberagaman jenis kepesertaan ini menjadi langkah penting dalam menjamin inklusivitas. Pasalnya tidak semua masyarakat bekerja di sektor formal. Ada yang berstatus karyawan, pekerja lepas, wirausaha, maupun masyarakat miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap. Melalui berbagai kategori kepesertaan, semua kalangan dapat terakomodasi dalam Program JKN,” kata Rizzky.
Rizzky mencontohkan, salah satu kelompok pekerja yang perlu mendapat perhatian khusus terkait kepesertaan JKN adalah Asisten Rumah Tangga (ART).
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa ART bisa masuk dalam beberapa kategori kepesertaan, antara lain sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang membayar iuran secara mandiri, atau telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Peserta PBPU Pemda yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Langkah untuk memastikan status kepesertaan ART menjadi penting agar seluruh pekerja, termasuk ART, memperoleh perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan. Dengan kepastian kepesertaan, ART dan keluarganya memiliki jaminan akses layanan kesehatan yang layak, kapanpun dibutuhkan.
Lihat Juga :