BPJS Kesehatan Ajak Pemberi Kerja Lindungi ART, Wujudkan Merdeka bersama JKN

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:03 WIB
”Pemberi kerja juga perlu memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap status kepesertaan ART yang bekerja di rumah tangganya. Dengan memastikan status keaktifan JKN para ART, pemberi kerja turut membantu menjamin mereka dan keluarganya terlindungi dari risiko beban biaya kesehatan yang besar,” tutur Rizzky.

Bagi ART yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, kini bisa melakukan pendaftaran dengan mudah. BPJS Kesehatan menyediakan beragam kanal layanan, mulai dari aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811-8-165-165, Mal Pelayanan Publik, hingga langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Untuk pendaftaran secara perorangan, ART yang termasuk kategori Pekerja di luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri perlu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak satu lembar (kecuali untuk anak balita).

Selain itu, peserta juga harus menunjukkan atau melampirkan dokumen berikut Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (asli atau fotokopi), surat nikah, akta kelahiran anak atau surat keterangan lahir bagi tanggungan anak. Kini, Anda bisa memberikan perlindungan kesehatan untuk ART dengan pendaftaran yang mudah.
(aik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!