KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:26 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025). Yaqut diundang untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan kuota haji di Kementerian Agama. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama ( Kemenag ). Penelusuran tersebut termasuk dugaan adanya aliran dana ke rekening siluman serta pembagian fee kepada sejumlah pejabat di Kemenag.
Kasus yang kini sudah masuk tahap penyidikan itu juga menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali dalam daftar pihak yang akan diperiksa penyidik KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan hal itu seusai memimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, kerja sama dengan PPATK merupakan langkah penting penyidik dalam mengurai dugaan aliran dana korupsi kuota haji. "Koordinasi dengan PPATK menjadi bagian dari strategi kami untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pembagian fee dalam kasus ini," kata Setyo, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga: Geledah Rumah Mantan Menag Gus Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kasus yang kini sudah masuk tahap penyidikan itu juga menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali dalam daftar pihak yang akan diperiksa penyidik KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan hal itu seusai memimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, kerja sama dengan PPATK merupakan langkah penting penyidik dalam mengurai dugaan aliran dana korupsi kuota haji. "Koordinasi dengan PPATK menjadi bagian dari strategi kami untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pembagian fee dalam kasus ini," kata Setyo, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga: Geledah Rumah Mantan Menag Gus Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Lihat Juga :