Apresiasi Pidato Prabowo, Pakar Hukum: Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:56 WIB
"Namun, dalam praktiknya, penyimpangan orientasi pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada liberalisasi telah menimbulkan ketimpangan dan meninggalkan desa dalam lingkaran kemiskinan," ujar Guru Besar Unissula ini, Sabtu (16/8/2025)

Menurut dia, mengembalikan roh asli Pasal 33 UUD 1945 berarti menegaskan kembali ekonomi berbasis gotong royong, koperasi, dan pemerataan hasil pembangunan, khususnya untuk desa. Desa adalah titik pangkal kehidupan rakyat dan penguatan desa berarti membangun kemandirian nasional dari akar rumput.

"Dengan menghidupkan kembali amanat konstitusi ini, Indonesia dapat menapaki jalan yang lebih adil menuju pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan terwujudnya Indonesia Emas 2045," kata Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar.

Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini menuturkan ada beberapa rekomendasi kebijakan kepada pemerintah yakni reorientasi pembangunan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 menempatkan kembali perekonomian nasional di bawah prinsip kekeluargaan dan gotong royong, bukan semata-mata mekanisme pasar.

Kemudian, menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, terutama desa-desa penghasil sumber daya alam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!