Daftar Lengkap 4 Kapolda Pensiun setelah Mutasi Polri 5 Agustus 2025

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 16:13 WIB

4 Kapolda Pensiun setelah Mutasi 5 Agustus 2025



Dari 23 perwira yang memasuki masa pensiun, empat di antaranya terakhir menjabat sebagai kepala kepolisian daerah (kapolda).

Secara umum, anggota Polri memasuki usia pensiun saat berusia 68 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini bunyi pasal tersebut:

1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun.

3) Batas usia pensiun maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!