Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana ke Parpol
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 13:50 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bakal menelusuri dugaan aliran dana dugaan korupsi CSR BI, termasuk ke partai politik. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) . Selanjutnya, KPK bakal menelusuri dugaan aliran dana, termasuk ke partai politik.
"Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Ini kan baru titik awal, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (8/8/2025).
"Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana," sambungnya.
Baca juga: KPK Periksa Deputi Direktur Hukum BI terkait Dana CSR
"Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Ini kan baru titik awal, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (8/8/2025).
"Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana," sambungnya.
Baca juga: KPK Periksa Deputi Direktur Hukum BI terkait Dana CSR
Lihat Juga :