Tito Minta Cakada Siap Didiskualifikasi Jika Langgar Protokol Covid-19

Kamis, 10 September 2020 - 16:47 WIB
Tito menjelaskan, rakorda ini dipimpin oleh KPUD dan Bawaslu Daerah sebagai penyelenggara untuk mengundang unsur Forkompinda, TNI, Polri, Kejaksaan, parpol daerah serta cakada di daerah masing-masing. Selain menyosialisasikan tahapan pilkada dan kerawanan di tiap tahapan, disosialisasikan juga PKPU 10/2020 juga berbagai hal menyangkut masalah penanganan atau pencegahan penularan Covid-19. Serta, mendorong dibuat pakta integritas oleh para kontestan. “Selama ini pakta integritas dalam pilkada dan pemilu hanya pilkada damai, siap menang, siap kalah, ditambah lagi kepatuhan protokol Covid-19 baik yang diatur dalam PKPU maupun aturan-aturan lainnya,” terang Tito. (Lihat juga Infografis: Kian Mengkhawatirkan Kasus Positif Corona, Rumah Sakit di Ambang Kolaps)

Kemudian, mantan Kapolri ini menjelaskan, pakta integritas ini harus ditandatangani para kontestan. Untuk materi lainnya dapat dimasukkan seperti misalnya, kontestan sanggup mematuhi protokol Covid-19 dan bersedia untuk didiskualifikasi jika terbukti melanggar. Pembuktian ini melalui investigasi Bawaslu kalau memang ada unsur kesengajaan dan bukan karena spontanitas.

“Melalui sistem pembuktian di Bawaslu dan pembuktian UU Kesehatan pada Polri. Pakta integritas kami minta masukan, bukan hanya keamanan dari gangguan konvensional tapi juga kepatuhan protokol Covid-19 termasuk dalam pakta itu serta kesiapan menerima sanksinya,” urai Tito.

Selain itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPB) juga akan melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan rakorda dan juga pakta integritasnya lewat tim Otonomi daerah (Otda). Sedangkan, Kemendagri juga akan menyampaikan pada publik mengenai siapa saja cakada yang sudah menandatangani pakta integritas dan mana yang belum sehingga, masyarakat bisa menilai.

“Kita sampaikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk sama-sama mendorong. Tadi juga rapat dengan Komite Penanganan Covid-19 dihadiri semua Menko sepakat bahwa rakor ini harus dilakukan sesegera mungkin dengan mengundang parpol dan kontestan, sebelum 23 September sudah selesai karena tanggal tersebut akan ada penetapan paslon,” imbaunya. kiswondari
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!