Amnesti Hasto Kewenangan Presiden, Ketua KPK: Soal Penegakan Hukum, Terbukti Melakukan Kejahatan

Senin, 04 Agustus 2025 - 16:16 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sedih dengan kondisi KPK karena Presiden turun tangan terkait kasus Hasto Kristiyanto. Foto: Sindonews TV
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sedih dengan kondisi KPK karena Presiden turun tangan terkait kasus Hasto Kristiyanto . Prabowo Subianto memberikan amnesti sehingga Hasto pun bebas.

"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan, artinya yang bersangkutan (Hasto) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat," ujar Setyo, Senin (4/8/2025).



Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas usai Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan

Terkait pemberian amnesti, Setyo enggan berbicara banyak. Sebab, hal itu kewenangan Presiden. "Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!