Amnesti Hasto Kewenangan Presiden, Ketua KPK: Soal Penegakan Hukum, Terbukti Melakukan Kejahatan
Senin, 04 Agustus 2025 - 16:16 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sedih dengan kondisi KPK karena Presiden turun tangan terkait kasus Hasto Kristiyanto. Foto: Sindonews TV
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sedih dengan kondisi KPK karena Presiden turun tangan terkait kasus Hasto Kristiyanto . Prabowo Subianto memberikan amnesti sehingga Hasto pun bebas.
"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan, artinya yang bersangkutan (Hasto) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat," ujar Setyo, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas usai Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan
Terkait pemberian amnesti, Setyo enggan berbicara banyak. Sebab, hal itu kewenangan Presiden. "Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden," katanya.
"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan, artinya yang bersangkutan (Hasto) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat," ujar Setyo, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas usai Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan
Terkait pemberian amnesti, Setyo enggan berbicara banyak. Sebab, hal itu kewenangan Presiden. "Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden," katanya.
Lihat Juga :