Yusril Tegaskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Aturan
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 17:33 WIB
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) oleh Presiden Prabowo Subianto sesuai aturan. Hal itu ditegaskan pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
"Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi," kata Yusril melalui keterangan videonya, Jumat (1/8/2025).
Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ditegaskan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Kata Yusril, pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi itu sudah dimintakan oleh Presiden Prabowo melalui surat kepada DPR.
Baca Juga: Jelang Bebas, Tom Lembong Sibuk Beri Kenang-kenangan untuk Tahanan Rutan Cipinang
"Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi," kata Yusril melalui keterangan videonya, Jumat (1/8/2025).
Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ditegaskan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Kata Yusril, pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi itu sudah dimintakan oleh Presiden Prabowo melalui surat kepada DPR.
Baca Juga: Jelang Bebas, Tom Lembong Sibuk Beri Kenang-kenangan untuk Tahanan Rutan Cipinang
Lihat Juga :