Golkar: Abolisi dan Amnesti Langkah Tepat Presiden Prabowo Redakan Polarisasi Politik
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 13:59 WIB
Menurutnya, meskipun kebijakan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, namun pelaksanaannya harus mendapatkan pertimbangan DPR. "Presiden Prabowo datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya memutuskan sesuatu yang memiliki dampak besar untuk mempersatukan kerukunan masyarakat Indonesia," ujarnya.
"Penggunaan hak konstitusional presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai ikhtiar menyatukan kembali bangsa besar ini dari friksi maupun perpecahan," sambung kandidat doktor ilmu hukum ini.
Christina juga berharap, pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong mampu menghapus polarisasi politik yang berlarut-larut di Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena dianggap terbukti merugikan negara di kasus impor gula kristal mentah.
"Penggunaan hak konstitusional presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai ikhtiar menyatukan kembali bangsa besar ini dari friksi maupun perpecahan," sambung kandidat doktor ilmu hukum ini.
Christina juga berharap, pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong mampu menghapus polarisasi politik yang berlarut-larut di Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena dianggap terbukti merugikan negara di kasus impor gula kristal mentah.
(rca)
Lihat Juga :