KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Pengadaan LNG di Pertamina
Kamis, 31 Juli 2025 - 20:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan sekaligus menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi mengumumkan sekaligus menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. Dua tersangka tersebut adalah Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terlebih dahulu sebelum ditahan. Mereka terlihat turun dari Lantai 2 Gedung KPK, Kamis (31/7/2025) pukul 18.52 WIB.
Kedua tersangka telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Mereka digiring petugas menuju ruang konferensi pers guna memaparkan kontruksi perkara tersebut.
Baca Juga: Ahok Dipanggil KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terlebih dahulu sebelum ditahan. Mereka terlihat turun dari Lantai 2 Gedung KPK, Kamis (31/7/2025) pukul 18.52 WIB.
Kedua tersangka telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Mereka digiring petugas menuju ruang konferensi pers guna memaparkan kontruksi perkara tersebut.
Baca Juga: Ahok Dipanggil KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Lihat Juga :