Nurul Arifin: Kesepakatan RI-AS Jamin Pelindungan Data Pribadi WNI di Layanan Digital

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:29 WIB
"Pengawasan tetap berada di tangan otoritas Indonesia, dan transfer data dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat I ini juga menyampaikan bahwa langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya yang telah lebih dulu menerapkan mekanisme transfer data lintas batas secara aman.

"Saya yakin pemerintah telah melakukan Kesepakatan ini dengan penuh kehati-hatian. Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini, karena merujuk pada undang-undang dan prinsip menghargai kedua negara," pungkas Nurul.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa transfer data pribadi dari Indonesia ke AS tetap patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Nezar menjelaskan, perpindahan data dari Indonesia ke luar negeri telah diatur Pasal 56 UU PDP. Menurutnya, Indonesia memegang prinsip perpindahan data secara adekuat dan apabila hal tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah diatur, maka dalam prosesnya harus mendapatkan persetujuan pemilik data terlebih dahulu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!