Momen Peristiwa Kudatuli, PDIP Singgung Ketidakadilan Kasus Hukum Hasto Kristiyanto

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:18 WIB
"Hukum masih mengangkangi partai kita. Jadi perjuangan kita belum selesai, reformasi ini masih reformasi angan-angan saja. Tapi masih sama dengan Orde Baru, bahkan lebih parah," ujarnya.

"Jadi, tetap kuatkan soliditas. Banteng tidak boleh ngambek, banteng tidak boleh cengeng, banteng tidak boleh apa namanya? Iya, kalau banteng bukan celeng makanya gak boleh ngambek," tambahnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto selama 3,5 tahun penjara. "Menimbang bahwa majelis hakim perlu menegaskan dengan tegas bahwa seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hakim Anggota Sunoto membacakan pertimbangan putusan Hasto, Jumat (25/7/2025).

Sekadar mengingatkan, peristiwa 27 Juli 1996 atau lebih dikenal dengan Tragedi Kudatuli merupakan sebuah konflik internal PDI. Tragedi ini menjadi salah satu sejarah kelam dalam perjalanan politik di Indonesia.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!