Momen Peristiwa Kudatuli, PDIP Singgung Ketidakadilan Kasus Hukum Hasto Kristiyanto
Minggu, 27 Juli 2025 - 11:18 WIB
loading...
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menyampaikan orasi peringatan Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025). Foto: Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menyinggung ketidakadilan dalam kasus hukum Sekjen Hasto Kristiyanto yang tidak mendapatkan ketidakadilan dari segi hukum. Menurut dia, kasus hukum yang terjadi menzalimi PDIP.
"Hari ini kita masih berkumpul dengan segala keprihatinan, karena Sekjen kita masih mendapat ketidakadilan dari sisi hukum. Hukum kemarin kita menyaksikan semua masih menzalimi PDIP," kata Ribka dalam orasi peringatan Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto: Saya Terima Dalam Konteks Ketidakadilan
Dia menilai reformasi yang digaungkan di Indonesia masih sebatas angan-angan sehingga perjuangan belum selesai. Dia mengajak kader PDIP menguatkan soliditas dalam arah perjuangan yang sama.
"Hukum masih mengangkangi partai kita. Jadi perjuangan kita belum selesai, reformasi ini masih reformasi angan-angan saja. Tapi masih sama dengan Orde Baru, bahkan lebih parah," ujarnya.
"Jadi, tetap kuatkan soliditas. Banteng tidak boleh ngambek, banteng tidak boleh cengeng, banteng tidak boleh apa namanya? Iya, kalau banteng bukan celeng makanya gak boleh ngambek," tambahnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto selama 3,5 tahun penjara. "Menimbang bahwa majelis hakim perlu menegaskan dengan tegas bahwa seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hakim Anggota Sunoto membacakan pertimbangan putusan Hasto, Jumat (25/7/2025).
Sekadar mengingatkan, peristiwa 27 Juli 1996 atau lebih dikenal dengan Tragedi Kudatuli merupakan sebuah konflik internal PDI. Tragedi ini menjadi salah satu sejarah kelam dalam perjalanan politik di Indonesia.
"Hari ini kita masih berkumpul dengan segala keprihatinan, karena Sekjen kita masih mendapat ketidakadilan dari sisi hukum. Hukum kemarin kita menyaksikan semua masih menzalimi PDIP," kata Ribka dalam orasi peringatan Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto: Saya Terima Dalam Konteks Ketidakadilan
Dia menilai reformasi yang digaungkan di Indonesia masih sebatas angan-angan sehingga perjuangan belum selesai. Dia mengajak kader PDIP menguatkan soliditas dalam arah perjuangan yang sama.
"Hukum masih mengangkangi partai kita. Jadi perjuangan kita belum selesai, reformasi ini masih reformasi angan-angan saja. Tapi masih sama dengan Orde Baru, bahkan lebih parah," ujarnya.
"Jadi, tetap kuatkan soliditas. Banteng tidak boleh ngambek, banteng tidak boleh cengeng, banteng tidak boleh apa namanya? Iya, kalau banteng bukan celeng makanya gak boleh ngambek," tambahnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto selama 3,5 tahun penjara. "Menimbang bahwa majelis hakim perlu menegaskan dengan tegas bahwa seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hakim Anggota Sunoto membacakan pertimbangan putusan Hasto, Jumat (25/7/2025).
Sekadar mengingatkan, peristiwa 27 Juli 1996 atau lebih dikenal dengan Tragedi Kudatuli merupakan sebuah konflik internal PDI. Tragedi ini menjadi salah satu sejarah kelam dalam perjalanan politik di Indonesia.
(jon)
Lihat Juga :